Wakaf merupakan salah satu amalan dengan cara bersedekah untuk orang yang membutuhkan. Wakaf dianggap sebagai investasi akhirat karena pahala dari amalan ini terus mengalir hingga hari kiamat jika harta atau benda yang diwakafkan terus memberikan manfaat.
Adapun orang yang berwakaf disebut dengan Muwakif. Wakif adalah seseorang yang melakukan wakaf dengan melepaskan harta miliknya untuk digunakan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sebagai amal ibadah. Artikel ini akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh muwakif.
Syarat Orang yang Berwakaf
Bagi Anda yang hendak berwakaf, ketahui beberapa syarat menjadi wakil berikut ini:
-
Merdeka
Wakaf harus dilakukan oleh seseorang yang sudah merdeka atau bukan hamba sahaya. Hal ini, karena wakaf adalah pengguguran hak milik sehingga harta benda yang diberikan harus merupakan hak milik wakif yang kemudian diserahkan kepada orang lain.
Konsep ini berdasarkan prinsip bahwa wakaf merupakan tindakan yang memerlukan kebebasan individu untuk mengambil keputusan dan memiliki kendali penuh atas harta yang akan diwakafkan. Sedangkan orang yang belum merdeka atau budak tidak memiliki hak milik, bahkan atas dirinya sendiri karena merupakan kepunyaan tuannya.
Akan tetapi, Abu Zahrah menyampaikan bahwa budak dapat mewakafkan harta bendanya asal dengan izin dari tuannya. Kendati demikian, di zaman sekarang sepertinya tidak ada lagi manusia yang ber kategori budak.
-
Berakal Sehat
Syarat berikutnya adalah harus berakal sehat. Berwakaf tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak berakal sehat seperti orang dengan gangguan kejiwaan karena menjadi tidak sah hukumnya.
Hal itu dikarenakan orang dengan gangguan jiwa tidak memiliki akal, tidak mumayyiz serta tidak cakap dalam melakukan akad wakaf. Selain itu, wakaf juga tidak boleh ditunaikan oleh orang-orang yang memiliki lemah mental, baik sakit maupun akibat kecelakaan.
-
Dewasa (Baligh)
Syarat yang ketiga, wakif adalah seseorang yang sudah baligh atau dianggap dewasa menurut undang-undang yang berlaku di negaranya. Jika wakaf dilakukan oleh anak yang belum berusia dewasa maka hukumnya tidak sah karena dianggap belum mempunyai kecakapan dalam akad guna menggugurkan hak miliknya.
-
Tidak Berada Di Bawah Pengampuan
Para ulama menyepakati bahwa wakaf harus dilakukan oleh orang yang tidak berada dibawah pengampuan orang lain. Dengan kata lain, orang yang hendak berwakaf tidak berada dalam sokongan atau tanggung jawab orang lain seperti orang tua atau wali yang menyokong dia.
0 Comments