Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang mengajarkan prinsip berbagi kekayaan dengan mereka yang membutuhkan.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (Q.S At-Taubah:60).
Zakat wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Namun, apakah semua jenis profesi terkena kewajibannya, dan berapa besaran kadarnya? Mari kita bahas:
-
Wajib Zakat
Amalan ini berlaku untuk individu yang memenuhi syarat berikut:
- Muslim
- Memiliki harta atau kekayaan melebihi nisab (ambang batas minimum yang ditetapkan).
- Mampu menanggung kebutuhan dasar diri dan keluarga.
- Tidak ada hutang yang harus dibayarkan yang memiliki prioritas lebih tinggi daripadazakat.
Dengan demikian, tidak semuanya jenis profesi terkena wajibzakat, tetapi individu dengan penghasilan dan kekayaan yang memadai harus membayarnya sesuai dengan harta yang mereka miliki.
-
Profesi yang Mewajibkan Zakat
Untuk itu, perlu ditegaskan bahwa, tidak semua penghasilan profesi wajib dikenakan Amalan ini. Amalan tersebut hanya diwajibkan pada:
- Hasil investasi untuk mendapatkan keuntungan. Seperti kontrakan rumah, sewa penginapan, jasa angkutan, sewaan alat, jasa politeknik dsb. Kadarnya10% atau 5% dari bruto. Tidak harus terikat dengan haul.
- Gaji/upah kerja. Baik dari gaji Negeri maupun swasta atau upah lainnya. Nisabnya 85 gram emas. Haulnya tidak tahunan, tetapi lebih menunjang realisasizakat, kadarnya 2,5%.
- Penghasilan profesi, termasuk hibah dan hadiah. Nisabnya 85 gram emas, kadarnya 10% atau 5%. Waktunya setiap kali menerima penghasilan, bisa juga setahun, tergantung mana yang lebih efektif.
Prof KH. Ali Yafie menyatakan, kadar zakat profesi tergantung dengan apa seseorang menganalogikannya atau mengqiyaskannya. Jika dianalogikan dengan zakat perdagangan, maka besarnya 2,5%, jika dianalogikan denganzakat pertanian, maka besarnya berkisar 5%, 10% dan jika dianalogikan dengan zakat barang temuan (rikaz) maka besarnya 20%. Wallahu a’lam bisshawab.
0 Comments