Pedoman Pengeluaran zakat– Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Sedangkan dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at islam.
Dibawah ini adala pedoman pengeluaran Zakat:
Jenis Harta | Waktu Pengeluaran | Besarnya Zakat |
Emas
Uang
Tanah,Rumah, Kendaraan
Barang Dagangan,Dll
Rikaz (Harta terpendam),Hadiah,Dsb |
Satu Tahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)
Pertahun Ketika Mendapatkannya
Pertahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)
Pertahun
Ketika Mendapatkan |
2,5 % 2,5 %
2,5 % 2,5 % 2,5 %
2,5 % 2,5 %
2,5 % Dari Modal
2,5 %
|
Catatan:
-
- Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu yang besarnya nilai tersebut minimal setara dengan nilai 96 gram emas murni.
- Untuk harta yang zakatnya harus dikeluarkan pertahun, ketentuan pembayarannya yaitu setelah harta itu dimiliki genap 1 tahun.
- Cara mengeluarkan zakat diatas adalah versi (ijtihad) dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Tidak tertutup kemungkinan ada versi lainnya.
Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil (Pelit) dengan Hartanya yang diberikan oleh Allah dari Karunia-nya kepada mereka menganggap, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka tahan dengan bakhil itu akan dikalungkan kelak dilehernya pada hari kiamat. (Q.S Al-Imran (3) : 180)
Dan kecelakaan besar bagi Orang yang mempersekutukan-nya (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan Zakat, (Q.S Fushilat (41) : 7).
BACA JUGA : Bantuan Modal Usaha Berupa Bahan Baku Telah Disalurkan Bagi Puluhan Pedagang
“Barangsiapa merendahkan orang Miskin,
maka ia Sungguh menantang perang kepada-ku.”
0 Comments
Trackbacks/Pingbacks