fbpx
Home » Artikel » Pengeluaran Zakat Untuk Berbagai Jenis Harta, Inilah Pedomannya

Pengeluaran Zakat Untuk Berbagai Jenis Harta, Inilah Pedomannya

by | Nov 21, 2022 | Anak Yatim dan Dhuafa, Artikel, Dalil, Motivasi, quran | 0 comments

Pedoman Pengeluaran zakat– Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Sedangkan dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at islam.

Dibawah ini adala pedoman pengeluaran Zakat:

Jenis Harta Waktu Pengeluaran Besarnya Zakat
Emas

  • ·         Perdagangan
  • ·         Pakai         Sendiri/Perhiasan

 

Uang

  • ·         Simpanan
  • ·         Modal Usaha
  • ·         Pendapatan/Honor

 

Tanah,Rumah, Kendaraan

  • ·         Perdagangan
  • ·         Pakai Sendiri

 

Barang Dagangan,Dll

 

Rikaz (Harta terpendam),Hadiah,Dsb

 

Satu Tahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)

 

 

 

Pertahun Ketika Mendapatkannya

 

 

Pertahun Hanya Sekali (Waktu Membeli)

 

Pertahun

 

Ketika Mendapatkan

 

2,5 %

2,5 %

 

 

2,5 %

2,5 %

2,5 %

 

 

2,5 %

2,5 %

 

2,5 %

Dari Modal

 

2,5 %

 

Catatan:

    • Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu yang besarnya nilai tersebut minimal setara dengan nilai 96 gram emas murni.
    • Untuk harta yang zakatnya harus dikeluarkan pertahun, ketentuan pembayarannya yaitu setelah harta itu dimiliki genap 1 tahun.
    • Cara mengeluarkan zakat diatas adalah versi (ijtihad) dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Tidak tertutup kemungkinan ada versi lainnya.

Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil (Pelit) dengan Hartanya yang diberikan oleh Allah dari Karunia-nya kepada mereka menganggap, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka tahan dengan bakhil itu akan dikalungkan kelak dilehernya pada hari kiamat. (Q.S Al-Imran (3) : 180)

Dan kecelakaan besar bagi Orang yang mempersekutukan-nya (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan Zakat, (Q.S Fushilat (41) : 7).

BACA JUGA : Bantuan Modal Usaha Berupa Bahan Baku Telah Disalurkan Bagi Puluhan Pedagang

“Barangsiapa merendahkan orang Miskin,

maka ia Sungguh menantang perang kepada-ku.”

0 Comments

Trackbacks/Pingbacks

  1. Zakat Dan Sedekah Melepaskan Diri Dari Rasa Kebergantungan Pada Harta - Panti Yatim Indonesia - […] Baca Juga: Pengeluaran Zakat Untuk Berbagai Jenis Harta, Inilah Pedomannya […]

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?