Cinta dan kasih sayang merupakan salah satu rahmat Allah yang diturunkan ke muka bumi. Dengan cinta dan kasih sayang kita dapat hidup berdampingan dengan tetangga, teman sekelas atau sekampus, dengan teman satu kantor yang pada akhirnya saling bertaut untuk saling membantu dan menolong dengan respon otomatis. Tidakkah itu bernilai cinta ?
Dengan cinta, Allah mengasihi semua mahlukNya tanpa terkecuali tanpa melihat rupa, ras, keturunan atau warna kulit dengan memberi rezeki atas apa yang Dia kehendaki kepada semua makhluk – Nya tanpa diminta. Namun Allah menyayangi mahluk – Nya yang ketika diberi nikmat maka ia bersyukur dan Allah menjanjikan akan memberi nikmat yang lebih, begitupula sebaliknya jika mengingkari nikmat Allah, “Sungguh” kata Allah “Azab-Ku sangat pedih”. Berikut kutipan Qur’an Surat Ibrahim ayat 7 :
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
Cinta dari yang Maha Cinta menimbulkan efek kebaikan pada setiap incinya. Orangtua yang mencintai anaknya karena Allah, wanita dan laki laki yang bertemu dan berpisah karena Allah, orang yang saling memberi hadiah dengan sesuatu yang ia cintai, induk yang mencintai anaknya, dan banyak lagi perumpamaannya.
Cinta adalah fitrah, setuju ? pasti setuju karna Allah lah yang menghadirkan perasaan cinta kedalam jiwa setiap manusia. Bagaimana bila kita mencintai sesuatu tanpa menghadirkan Allah ? Allah marah dan cemburu, ketahuilah Allah Amat cemburu bila disandingkan dengan sesuatu apapun.
Dalam shahih Bukhari-Muslim, dari Aisyah Radiyallahu Anha dikisahkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam pernah berkhutbah dengan begitu menggebu gebu, matanya memerah laksana panglima perang sedang menyeru pasukannya. Saat itu terjadi gerhana matahari, setelah shalat bersama sahabat, beliau saw berdiri dalam mimbar dan berpesan panjang, diakhir khutbah itu Rasulullah menyeru:
“…Hai umat Muhammad, tidak seorang pun lebih cemburu daripada Allah, bila hambanya, lelaki maupun perempuan, berbuat zina. Hai umat Muhammad, demi Allah, seandainya kalian tahu apa yang kuketahui, tentu kalian banyak menangis dan sedikit tertawa. Ingatlah! Bukankah aku telah menyampaikan”. (Shahih Muslim No.1499)
Bahkan Rasulullah saja berkhutbah dengan mata yang memerah, bisa dibayangkan bahwa ini adalah bentuk kekhawatiran rasulullah terhadap umatnya, Apakah itu ? Ialah Zina. Dan rupanya zina pada zaman sekarang sudah banyak ber revolusi, banyak beredar baik melalui tayangan televisi, postingan media social, atau melalui contoh artis yang diidolakan. Sudah banyak disampaikan mengenai apa itu zina, bagaimana hukumnya zina, dan dampaknya zina.
Manisnya cinta dalam kisah percintaan begitu mendebarkan, hanya bila cinta tidak halal bisa berujung dosa dan penyesalan yang sia sia. Berangkat dari dampak yang datang karenanya, kita bisa mencegah sedini mungkin dan selamatkan generasi dari “Cinta tak halal”, bila cinta terhadap lawan jenis maka menikahlah, jangan biarkan rasa cinta melewati batas batas wajar.
Rasulullah SAW mengarahkan anjuran dan motivasi untuk menikah ini kepada para seluruh umatnya, khususnya para pemuda. “Barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa,” demikian sabda Beliau. Berikut ini hadits tentang perintah bagi generasi muda untuk segera menikah yang dinukil dari kitab “Syarah Bulughul Maram” karya Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany.
Abdullah Ibnu Mas’ud r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi]
Menguatkan kesabaran bila belum siap untuk menikah bisa dilatih dengan berpuasa, hendaknya diniatkan karena Allah, karena disisinya terdapat banyak kebaikan. Terdapat beberapa hukum menikah diantaranya :
- Wajib, bagi yang khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa, sementara ia mampu menikah.
- Haram, bagi yang belum mampu berjima’ dan membahayakan kondisi pasangannya jika menikah.
- Makruh, bagi yang belum membutuhkannya dan khawatir jika menikah justru menjadikan kewajibannya terbengkalai.
- Sunnah, bagi yang memenuhi kriteria dalam hadits di atas sedangkan ia masih mampu menjaga kesucian dirinya.
- Mubah, bagi yang tidak memiliki pendorong maupun penghalang apapun untuk menikah. Ia menikah bukan karena ingin mengamalkan sunnah melainkan memenuhi kebutuhan bilogisnya semata, sementara ia tidak khawatir terjerumus dalam kemaksiatan.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat,
Bila Cinta, menikah saja ! J
0 Comments