fbpx
Home » Artikel » Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara Menghitung Zakat Profesi

by | Dec 13, 2018 | Artikel

Zakat Profesi

 

adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi
(hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Allah SWT berfirman dalam Al – qur’an Surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras.

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima.
Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.
Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan.
Mari Tunaikan Zakat anda di Panti Yatim Indonesia

0 Comments
Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?