fbpx
Home » Artikel » Fiqih Zakat, Definisi dan Dasar Hukum, Inilah Penjelasannya!

Fiqih Zakat, Definisi dan Dasar Hukum, Inilah Penjelasannya!

by | Jul 8, 2022 | Artikel, Dalil, Motivasi | 0 comments

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dibawah ini merupakan penjelasan singkat mengenai Zakat. Yuk.. Baca dan Pahami hingga selesai.

Definisi

Definisi Zakat secara Bahasa berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan suci. Sedangkan secara terminologi adalah pemberian yang wajib dari harta tertentu dengan sifat dan ukuran tertentu (telah mencapai nisab dan berumur setahun) untuk diberikan kepada golongan tertentu atau mustahik (orang yang berhak menerimanya.

Jadi zakat adalah sebagian kekayaan yang diambil dari seseorang yang mampu membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam islam. Definisi ini menegaskan bahwa zakat hukumnya wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syaratnya dan diperuntukan bagi mustahiknya.

Tradisi kewajiban membayarzakat telah ada pada umat sebelum islam. Surah Al-anbiya /21: 73 menginformasikan bahwa tradisi mengeluarkan zakat telah ada pada masa Nabi Ibrahim as:

وَجَعَلۡنَٰهُمۡ أَئِمَّةٗ يَهۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِۖ وَكَانُواْ لَنَا عَٰبِدِينَ  ٧٣

Arti : Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyemba.

Dasar Hukum

Sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedudukannya,

1. Al-Quran
  • Q.S At-Taubah : 60

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ  ٦٠

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah, 9 : 60)

  • Q.S At-Taubah : 103

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  ١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah, 9 : 103)

2. Dalil Sunah

“Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu:

  1. Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah
  2. Menegakkan shalat
  3. Membayar zakat
  4. Menjalankan puasa ramadhan dan
  5. Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan.”

“Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: “Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:

Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;

  1. Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam;
  2. Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribusikan kepada orang-orang miskin mereka;
  3. Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka;
  4. Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa orang yang teraniaya dengan Allah”

3. Ijma

Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa “perang riddah”. Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.

Yuk bayar zakat sekarang apabila sudah mencapai nisab dan haulnya

0 Comments

Trackbacks/Pingbacks

  1. Kapan Zakat Disyariatkan Dalam Islam? Berikut, Sejarah Singkat Disyariatkan Zakat - Panti Yatim Indonesia - […] shaum bulan Ramadan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin.…

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?