Zakat merupakan kewajiban yang melekat pada diri tiap muslim sebagaimana wajibnya melaksanakan ibadah shalat, pun zakat merupakan rukun iman yang ketiga dari rukun yang lima. Mula disyariatkannya zakat menurut beberapa ulama yaitu pada tahun ke-2 Hijriyah dengan kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan, selanjutnya zakat maal pada bulan selanjutnya yaitu bulan syawal, beriringan pada tahun kedua hijriyah mengenai syarat dan ketentuan zakat menjadi sempurna.
Kata zakat pada al-Qur’an terdapat pada 26 ayat yang tersebar kedalam 15 surat, salah satu ayat yang memerintahkan untuk berzakat yaitu :
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Q.S At-Taubah ayat 103)
Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: “Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon”. (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Benarlah bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat muslim.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah yang sering kali kita sebut sebagai zakat jiwa dan zakat maal yang berarti zakat harta. Pengertian Zakat menurut Bahasa, Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-numuw (menumbuhkan), al-ziyadah (menambah), al-barakah (memberkatkan), dan at-thahir (menyucikan). (Abdurrahman Qadir, 2001 : 62)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Secara istilah, zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam. (Pedoman Zakat, Seri ke-3 Fikih Zakat, Depag 1999/2000)
Selain itu, pengertian zakat menurut syara ialah memberikan sebagian harta yang telah sampai pada nishabnya kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena adanya harapan untuk memperoleh berkah, pengembangan harta dan pensucian harta sekaligus mensucikan diri orang yang berzakat. Zakat ini termasuk kedalam ibadah maaliyah, karena beribadah dalam bentuk harta yang diberikan oleh orang kaya kepada orang miskin.
Demikianlah wajibnya zakat yang Allah perintahkan kepada umat muslim, lalu bila melihat potensi zakat di Indonesia dari beberapa media online diuraikan sebanyak 217 triliun potensi zakat nasional, Namun yang baru terkumpul sebanyak 0,2 % atau sebanyak 6 triliun.
Panti Yatim Indonesia memiliki salah satu peran sebagai lembaga amil zakat sebagai pengelola zakat, sebagai jalan perantara dari para muzakki kepada para mustahiq, lalu pemberdayaan zakat yang diperoleh disalurkan kepada 8 asnaf penerima zakat yang ada didalam Al-Qur’an surat Attaubah : 60 yang diutamakan penyalurannya melalui 6 jalur program panti yatim Indonesia yaitu dibidang Keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, aksi kemanusiaan, dan program kemandirian.tentunya dengan pengelolaan yang professional dan amanah InsyaaAllah akan membantu banyak orang agar tidak terjadinya kesenjangan social, minimnya pendidikan dan ketidak sejahteraan.
Banyak sekali manfaat dan hikmah yang dapat dirasakan langsung setelah menunaikan kewajiban membayar zakat, beberapa diantaranya :
- Menyempurnakan iman seseorang
- Mensucikan jiwa dan harta
- Memperoleh keberkahan, salah satunya menumbuhkan rezeki yang dizakati
- Menolong saudara yang kurang mampu
- Menjadi penyelamat di yaumil akhir dengan memyelamatkan beberapa orang miskin dari kelaparan.
Dan masih banyak lagi kebaikan kebaikan yang datang dari ditunaikannya zakat.
0 Comments