Dalil Pensyariatan Wakaf— Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab). Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”.
Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”.
Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad Saw.
-
Al Quran ialah firman Allah Ta’ala:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩
“Hai orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Abu Thalhah, seorang sahabat, setelah mendengar ayat di atas ingin mewakafkan hartanya yang sangat dicintainya, berupa kebun, di Birha’.
-
Dalil sunnah, di antaranya: Sabda Rasulullah Saw
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Apabila anak cucu Nabi Adam (manusia) wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu dari sedekah jariah (wakaf) atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya.”
Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah Saw: (sedekah jariah) dengan wakaf. Sedangkan, instrument sosial lain tidak termasuk sedeqah jariyah, karena wujud bendanya dimiliki oleh pihak yang menerima, dan manfaatnya terbatas.
Mungkin yang masuk kategori sedeqah jariyah ini adalah wasiat, namun sangat terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, makna sedeqah jariyah pada hadis di atas adalah wakaf.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Umar memperoleh sebidang tanah pasca perang di tanah Khaibar. Beliau lalu melaporkannya kepada Nabi, dan berkata: “Wahai Rasulullah, saya menerima sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebanyak dan sangat berguna bagiku. Apa yang engkau sarankan kepadaku tentang tanah tersebut?” Nabi menjawab: “bila engkau ridha, tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) pokoknya dan sedeqahkan hasilnya.”
Hadis di atas dapat dipetik berapa ketentuan-ketentuan, sebagai berikut:
(1) Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik dijual, dihibahkan maupun diwariskan.
(2) Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
(3) Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
(4) Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekedar perlu dan tidak berlebihan.
(5) Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
Hadis kedua di atas juga menunjukkan bahwa sahabat Umar yang pertama mengamalkan wakaf. Namun, ada pendapat lain bahwa Rasulullah Saw sendiri yang pertama berwakaf. Yaitu ketika Nabi membangun masjid Nabawi yang terletak pas di samping rumah beliau.
Cukup sekian pembahasan mengenai dalil-dalil pensyariatan dan Dasar hukum Wakafnya Yah…. Semoga Bermanfaat. Jika Baca Juga : Dalil Pensyariatan Dan Dasar hukum Wakaf Part 1
0 Comments