fbpx
Home » Uncategorized » Zakat Akhir Tahun

Zakat Akhir Tahun

by | Dec 29, 2020 | Uncategorized | 0 comments

Bantuan Untuk Warga Terkena Covid-19

Zakat Akhir tahun

Tak terasa kita sudah berada di akhir tahun 2020, setelah berbagai banyak hal yang terjadi di tahun 2020 kita sebagai seorang muslim harus senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang di berikan dengan cara melaksanakan kewajiban kita salah satunya yaitu zakat.

Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.

Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat.

Nisab adalah harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan hukum islam.

Adapun macam-macam zakat yaitu:

Zakat emas, perak dan uang

Zakat atas emas batangan atau perak dan uang tabungan yang jumlah nya telah mencapai Nisab zakat yaitu Emas 85 gram, Perak 595 gram.

Zakat tabungan diqiaskan jumlah nishab emas atau perak apabila diuangkan.

 

Rumus zakat 2,5% X Nisab

pangan yatim

Zakat Perdagangan

Adalah zakat dari perdagangan barang selain emas dan perak , baik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang, tanaman, maupun barang lainnya yang di perdaagangkan. Nisab zakat ini yatu 85 gram emas

 

Rumus zakat perdagangan 2,5% X Nisab

Yuk bersihkan harta dengan menunaikan zakat agar akhir tahun semakin berkah

Tunaikan Zakat Akhir Tahun Anda Di LAZNAS PYI  Yatim dan Zakat Melalui No. Rekening :

BCA                           :346 181 4300

Mandiri Syariah         :132 0011 294 338

BNI                             :700 106 5607

BNI Syariah                :123 333 3120

BSM                            :0666 555 503

CIMB Niaga               :7001 7799

Atau bisa melalui ilovezakat.id atau melalui kitabisa.scom

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?