fbpx
Home » Uncategorized » Definisi Anak Yatim Menurut Islam

Definisi Anak Yatim Menurut Islam

by | Nov 4, 2020 | Uncategorized | 4 comments

a. Secara Bahasa

Definisi Anak Yatim Secara bahasa yatim berarti artinya infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri. (Muhammad Abu Manshur al-Harawi w. 370 H, Tahdzib al-Lughat, h. 14/ 242, lihat pula: Ibnu Faris ar-Razi w. 395 H, Mujmal al-Lughat, h. 1/ 941)

Yatim untuk manusia, sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya at-Ta’rifat:

“Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat. Sedangkan untuk hewan adalah yang ibunya mati”. (Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, h. 258)

Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’ (Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529).

Seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim (Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645). Sedangkan kata yatim untuk hewan adalah hewan masih kecil yang ditinggal mati ibunya.

Kadang kata yatim juga dipakai dalam makna majazi atau bukan makna sebenarnya. Contohnya adalah Nabi Muhammad shallaallahu alaihi wa sallam disebut dengan Yatimu Abi Thalib; meskipun beliau sudah baligh. Contoh lain adalah dalam sebuah hadits disebutkan:

“Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya” (H.R. al-Hakim dan Ahmad).

Tentu maksud yatim dalam hadits ini bukanlah wanita yang belum baligh, hanya saja disebut yatim secara majazi.

b. Yatim dalam Istilah Syariah

Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:

“Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim”. (Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301)

Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:

“Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim”. (as-Sarakhsi al-Hanafi w. 483 H, al-Mabsuth, h. 10/ 30)

Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:

“Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh”. (H.R. Abu Daud)

Jika sobat ingin menyantuni anak yatim, dan melakukan sedekah online kamu bisa melakukan langsung dengan Panti Yatim Indonesia.

Sumber : Ustadz Hanif Luthfi, Lc., MA

4 Comments
  1. Hamba Allah

    Terima kasih Ustadz atas ilmunya. Terkait yatim, terdapat suatu hal yang masih saya bingungkan. Seperti yang kita ketahui, ayah wajib menafkahi anak laki-lakinya sampai ia balig, sedangkan anak perempuan dinafkahi sampai ia menikah. Apakah status yatim hanya sampai dia balig, hanya berlaku untuk laki-laki saja ataukah juga perempuan? Apakah perempuan kehilangan status yatimnya ketika dia sudah balig ataukah ketika dia menikah? Mohon pencerahannya, terima kasih Ustadz.

    Reply
    • Public Relation PYI

      Terkait Batasan usia Anak Yatim, kita mengutip pendapat Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w 476 H), bahwa “Yatim adalah seorang yang tidak memiliki ayah sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tidak disebut yatim.” (Abu Ishaq as-Syairazi w 476 H, al-Muhaddzab, h 3/ 301).

      Atau kita mengambil dasar dari sebuah hadits Nabi SAW, “Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh.” (HR Abu Daud).

      Saya ambahkan Yahh… kenapa sih kita harus menyantuni anak yatim?
      “Seperti halnya anak-anak lainnya, anak yatim juga memiliki hak-hak dalam hidupnya. Kemudian Kitalah yang memenuhi semua haknya, jika bukan kita siapa lagi?

      Jazakumullah khairan katsiran atas pertanyaannya 🙂 semoga bermanfaat!!! “wallahualam bissawab”

      Reply
  2. Andra

    Kalau anak yang lahir karena Zina orang tua, sdngkan ia Nasab ikut ibunya…tidak hak atas ayah
    Saat mengandung anak orang tua menikah…tidak lama kemudian orang tua Cerai, dan anak tidak mendapat Nafkah dari Ayah…
    Apakah bisa di sebut yatim?

    Reply
    • Public Relation PYI

      Menurut para ulama, anak hasil zina tidak bisa disebut anak yatim dan tidak termasuk bagian dari anak yatim. Meski anak hasil zina secara syara’ tidak memiliki ayah, namun itu disebabkan bukan karena ayah kandungnya mati, tapi karena tidak memiliki ikatan nasab yang sah dengan ayahnya. Sementara di antara syarat anak kecil disebut anak yatim adalah karena ditinggal mati oleh ayah kandungnya.
      Imam Syarbini mengatakan Anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an tidak termasuk bagian dari anak yatim meski mereka tidak memiliki ayah.

      Meski anak hasil zina tidak disebut anak yatim, namun dia memiliki hak dan kewajiban sama dengan anak yatim. Dia wajib disantuni, mendapatkan bagian dari harta ghanimah dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bujairimi al Al-Khatib. WallahuA’lam bishowab, semoga mambantu menjawab pertanyaannya

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?