fbpx
Home » Artikel » Inilah Hukum Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan

Inilah Hukum Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan

by | Oct 28, 2020 | Artikel, Dalil | 0 comments

Hukum Zakat– Pembicaraan mengenai masalah ini berkisar pada kefarduan zakat tanaman, buah-buahan, sebab kefarduannya, syarat-syaratnya, hal-hal yang dikeluarkan zakatnya, nisab, dan kadar wajib serta sifatnya.

Kefarduan Zakat Tanaman, Buah-buahan dan sebab Kefarduannya

Zakat inidiwajibkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Akal. Dalil yang diambil dari alquran sebagai berikut :

 

….dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)….(Qs 6:141)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang di maksud dengan”haqqahu” dalam ayat di atas ialah zakat yang diwajibkan. Sekali lagi, dia mengatakan bahwa zakatnya ialah persepuluh atau seperdua puluh.

 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…(QS 2:267)

Zakat juga dinamakan dengan nafkah. Hal ini berdasarkan ayat berikut.

 

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, (QS 9:34)

Adapun dalil yang di ambil dari Hadist ialah sabda Nabi Saw. Berikut :

“Dalam tanaman yang diairi(oleh air hujan dari)langit dan sumber air, atau tanaman al-arsary terdapat kewajiban sepersepuluh.

Adapun dalam tanaman yang di airi melalui pematangan(dengan usaha dan biaya sendiri) terdapat kewajiban seperdua puluh.

“Dalam tanaman yang diairi oleh sungai atau hujan terdapat kewajiban sepersepuluh. Sedangkan, dalam tanaman yang diairi melalui Saniyah terdapat kewajiban seperdua puluh”

 

Mengenai dalil dari ijma ialah bahwa umat telah sepakat atas kefarduan sepersepuluh. Adapun dalil akalnya ialah karena mengeluarkan kewajiban sepersepuluh kepada kaum fakir merupakan salah satu upaya mensyukuri nikmat, menguatkan orang yang lemah, membuatnya mampu menunaikan kewajiban, dan salah satu upaya penyucian dan pembersihan diri dari dosa. Hal-hal diatas, baik secara akal maupun syariat, merupakan keharusan.

Diwajibkan zakat jenis ini ialah karena tanah yang ditanami merupakan tanah yang bisa berkembang, yakni dengan tanaman yang tumbuh darinya. Ada kewajiban yang harus dikeluarkan darinya, baik kewajiban sepersepuluh maupun kewajiban pajak. Seandainya tanaman diserang oleh hama sehingga rusak, tidak ada kewajiban sepersepuluh atau kewajiban pajak. Karena tanah tersebut tidak berkembang dan tanamannya rusak.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?