fbpx
Home » Artikel » Wakaf Untuk Sarana Umum,Apakah Termasuk Shadaqah Jariyah ?

Wakaf Untuk Sarana Umum,Apakah Termasuk Shadaqah Jariyah ?

by | Sep 30, 2020 | Artikel, Dalil | 0 comments

Wakaf tanah untuk sarana umum seperti untuk rumah sakit, jalan umum, dan balai pertemuan, apakah termasuk shadaqah jariyah ?. Pada umumnya harta yang diwakafkan ditujukan agar kebaikannya jariyah (mengalir terus pahalanya) bagi pewakaf dan bisa jariyah juga bagi yang berjasa memakmurkannya. Oleh karena itu wakaf disebut sedekah untuk Allah Swt. Atau untuk Allah Swt.

“Dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Talhah bahwasanya ia mendengar Anas bin Malik r.a berkata : Abu Talhah adalah orang anshar yang paling banyak harta dari kebun kurma. Harta yang paling dicintainya adalah bairuha. Kebun itu menghadap masjid, dan Rasulullah Saw sering memasukinya dan meminum air yang segar dari kebun itu. Anas berkata : “ketika turun ayat  : Lan tanalul birra hatta tunfiqu mimma tuhibbuun; kalian tidak akan pernah mencapai kebaikan yang mabrur sebelum menginfakkan harta yang dicintai”. Berangkatlah Abu Talhah menemui Rasulullah Saw. Lalu Berkata: wahai Rasulullah Sesungguhnya Allah Telah Berfirman : Lan tanalul birra hatta tunfiqu mimma tuhibbuun; kalian tidak akan pernah mencapai kebaikan yang mabrur sebelum menginfakkan harta yang dicintai”.sungguh harta yang paling aku cintai adalah Bairuha. Maka Bairuha itu saya sedekahkan untuk Allah Swt. Saya berharap kemabrurannya dan keabadiannya di sisi Allah Swt. Maka letakkanlah wahai Rasulullah, sesuai dengan kebaikan yang Allah beritahukan kepada diri tuan”. Rasulullah Saw. Bersabda : “Selamat itulah Harta keberuntungan, saya sudah mendengar apa yang kamu katakana, dan sesungguhnya dalam pandangan saya sebaiknya kebun itu kamu bagikan kepada karib kerabat”…… (Musnad Ahmad bin Hambal, III : 185,No 12461)

Pada hadits tersebut, dijelaskan bahwa abu Talhah mewakafkan harta yang paling dicintainya. Dan ia diperintahkan untuk membagikan sebagian dari hasil panen kebun kurma itu sebagai infak kepada kerabat dan keluarganya.

Ketahuilah bahwa setiap kebaikan itu termasuk sedekah, apakah dengan harta atau jasa. Menyingkirkan sesuatu dari jalan umum yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi orang termasuk sedekah.

“setiap kebaikan adalah sedekah”(HR.Shahih al-Bukhari)

Maka, apabila kita bersedekah dengan harta benda atau jasa dan manfaatnya dirasakan dalam waktu yang lama dan panjang oleh umat atau masyarakat luas, jelas merupakan shadaqah jariyah. Makannya, selama kebaikannya dirasakan manfaatnya oleh orang lain apalagi orang banyak, tentu pahalanya terus mengalir.

BACA JUGA : Apa Itu Wakap Tunai Dan Bolehkah Wakaf Tunai ?

Wakaf pembangunan Sekolah

Wakaf pembangunan Sekolah dan Asrama Yatim & Dhuafa 

 

Yuk ..INVESTASIKAN harta anda untuk Kebaikan Yang Berkelanjutan…!

“Wakaf Pembangunan Sekolah dan Asrama Yatim & Dhuafa”

“Pembebasan Klinik Gratis”

 

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?