Bolehkah Wakaf Tunai? pertanyaan ini merupakan, pertanyaan yang sering muncul dikalangan masyarakat kita, disini saya akan memberikan beberapa penjelasan mengenai amalan tersebut. Sebelum melanjutkan kepembahasan ini, alangkah baiknya kita memahami terlebihdahulu apa saja macam-macam wakaf ?.
Macam-macam Wakaf
a). Berdasarkan Peruntukan :
(1) Wakaf Ahli
Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Amalan seperti ini juga disebut wakaf Dzurri.
(2) Wakaf Khairi
Yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
b). Berdasarkan Jenis Harta :- Benda Tidak Bergerak
- Hak atas tanah: hak milik strata title,HGB/HGU/HP;
- Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
- Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
- Benda tidak bergerak lainnya.
-Benda Bergerak selain Uang
- Barang yang dapat berpindah;
- Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
- Air dan bahan bakar minyak;
- Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
- Surat berharga;
- Hak atas kekayaan intelektual; dan
- Hak atas benda bergerak lainnya.
-Benda Bergerak Berupa Uang
- Wakaf tunai
- Cash Waqaf
c). Berdasarkan Waktunya
Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:
- Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
- Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
- d) Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
- Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
- mistitsmary adalahwakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
APA ITU WAKAF TUNAI ?
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.
LANTAS BOLEHKAH WAKAF TUNAI?
KONSEP WAKAF TUNAI
Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat kemaslahatan umat.
Berikut perbedaan pendapat para ulama terkait wakaf tunan. Perbedaan ulama tersebut teringkas dalam dua pendapat berikut:
Pendapat Pertama:
- Wakaf tunai hukumnya tidak boleh.
Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i. (Abu Bakar al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, 412)
Ibnu Abidin berkata: “ Wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Begitu juga wakaf kapak dan pisau pernah berlaku pada zaman terdahulu, tetapi tidak lagi pernah terdengar pada zaman kita. Sebab itu, tidak sah kalau diterapkan sekarang, seandainya-pun ada, maka sangat jarang terjadi dan itu tidak dianggap. (Sebagaimana diketahui) bahwa yang dijadikan standar adalah kebiasaan masyarakat yang sudah menyebar.“ (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/375)
Diantara alasan beberapa ulama tidak membolehkan berwakaf uang yaitu:
- Mata Uang bisa habis zatnya dalam sekali Uang hanya dimanfaatkan dengan membelanjakannya, sehingga bendanya lenyap. Padahal inti dari ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap dan kekal. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama, tidak habis dipakai.
- Mata Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebgai alat ukur yang mudah, orang melakukan transaksi jual-beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya.IbnuTaimiyah dalam al-Fatwa, meriwayatkan satu pendapat dari kalangan Hanafi yang membolehkan berwakaf ddalam bentuk uang dan hal yang sama pula dikatakan oleh Ibnu Quamah dalam bukunya al-
Pendapat Kedua:
- Wakaf tunai hukumnya boleh.
Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.
Di bawah ini beberapa nash dari mereka :
- Menurut Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. “ (Shahih Bukhari: 4/14)
- Di dalam al-Mudawanah al-Kubra Imam Malik disebutkan: “Ditanyakan kepada beliau tentang hukum seorang laki-laki yang menjadikan uangnya sebesar seratus dinar sebagai wakaf untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan dikembalikan kepadanya lagi untuk disimpan lagi, apakah harta seperti ini terkena kewajiban zakat? Beliau menjawab: Ya, saya berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya. (al-Mudawanah al-Kubra: 1/ 380)
Lalu Bagaimana dengan Kebolehan Melakukan Wakaf Tunai Ini ?
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh, karena tujuan disyariatkannya adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya. Wakaf uang yang dimaksud bukanlah dzat uangnya tapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan uang lainnya, selama nilainya sama.
Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke- 15, Majma’ al-Fiqh al-Islami OKI, No : 140 , di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002.
Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 dan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31. Wallahu A’lam.
Sumber Artikel:
- Pengertian dari BWI
- Jenis-jenis nya dari Blog99.co
- Kebolehan Zakat Tunai dari artikel Fikih karya DR. Ahmad Zain An Najah, MA
Yuk Salurkan Wakaf Anda di ilovezakat.id
1 . Wakaf Sekolah Unggulan Yatim Dhuafa Al-Ihsan Islamic Boarding School
Target Penggalangan : 4 M
2 .Wakaf Pembebasan Lahan dan Pembangunan Sekolah Cikancung
Target Penggalangan : Pembebasan Tanah : 1,5 M dan Pembangunan : 5 M
Jangka Waktu : 1 Tahun
3 .Pembebasan Lahan Untuk Klinik Gratis
0 Comments