fbpx
Home » Artikel » Apa Itu Wakaf Tunai Dan Bolehkah Wakaf Tunai?

Apa Itu Wakaf Tunai Dan Bolehkah Wakaf Tunai?

by | Sep 5, 2020 | Artikel, Dalil | 0 comments

Bolehkah Wakaf Tunai? pertanyaan ini merupakan, pertanyaan yang sering muncul dikalangan masyarakat kita, disini saya akan memberikan beberapa penjelasan mengenai amalan tersebut. Sebelum melanjutkan kepembahasan ini, alangkah baiknya kita memahami terlebihdahulu apa saja macam-macam wakaf ?.

Macam-macam Wakaf

a).  Berdasarkan Peruntukan :

(1) Wakaf Ahli

Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Amalan seperti ini juga disebut wakaf Dzurri.

(2) Wakaf Khairi

Yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.

b).  Berdasarkan Jenis Harta :- Benda Tidak Bergerak

  • Hak atas tanah: hak milik strata title,HGB/HGU/HP;
  • Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
  • Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
  • Benda tidak bergerak lainnya.

-Benda Bergerak selain Uang

  • Barang yang dapat berpindah;
  • Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
  • Air dan bahan bakar minyak;
  • Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
  • Surat berharga;
  • Hak atas kekayaan intelektual; dan
  • Hak atas benda bergerak lainnya.

-Benda Bergerak Berupa Uang

  • Wakaf tunai
  • Cash Waqaf

c).  Berdasarkan Waktunya

Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:

  • Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
  • Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
  1. d) Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
  • Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
  • mistitsmary adalahwakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

APA ITU WAKAF TUNAI ?

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.

LANTAS BOLEHKAH WAKAF TUNAI?

KONSEP WAKAF TUNAI

Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat  kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat kemaslahatan umat.

Berikut perbedaan pendapat para ulama terkait wakaf tunan. Perbedaan ulama tersebut teringkas dalam dua pendapat berikut:

Pendapat Pertama:
  • Wakaf tunai hukumnya tidak boleh.

Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i.  (Abu Bakar al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, 412)

Ibnu Abidin berkata: “ Wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Begitu juga  wakaf kapak dan pisau pernah berlaku pada zaman terdahulu, tetapi tidak lagi pernah terdengar pada zaman kita. Sebab itu, tidak sah kalau diterapkan sekarang, seandainya-pun ada, maka sangat jarang terjadi dan itu tidak dianggap. (Sebagaimana diketahui) bahwa yang dijadikan standar adalah kebiasaan masyarakat yang sudah menyebar.“   (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/375)

Diantara alasan beberapa ulama tidak membolehkan berwakaf uang yaitu:

  1. Mata Uang bisa  habis  zatnya  dalam  sekali    Uang  hanya  dimanfaatkan  dengan membelanjakannya,  sehingga  bendanya  lenyap.  Padahal  inti  dari  ajaran  wakaf adalah  pada  kesinambungan  hasil  dari  modal  dasar  yang  tetap  dan  kekal.  Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda  yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama, tidak habis dipakai.
  1. Mata Uang seperti  dirham  dan  dinar  diciptakan  sebgai  alat  ukur  yang  mudah,  orang melakukan   transaksi   jual-beli,   bukan   untuk   ditarik   manfaatnya   dengan mempersewakan zatnya.IbnuTaimiyah  dalam al-Fatwa, meriwayatkan  satu  pendapat  dari  kalangan Hanafi  yang  membolehkan  berwakaf  ddalam  bentuk  uang  dan  hal  yang  sama  pula dikatakan oleh Ibnu Quamah dalam bukunya al-
Pendapat Kedua:
  • Wakaf tunai hukumnya boleh.

Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.

Di bawah ini beberapa nash dari mereka :

  1. Menurut Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. “ (Shahih Bukhari: 4/14)
  2. Di dalam al-Mudawanah al-Kubra Imam Malik disebutkan: “Ditanyakan kepada beliau tentang hukum seorang laki-laki yang menjadikan uangnya sebesar seratus dinar sebagai wakaf untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan dikembalikan kepadanya lagi untuk disimpan lagi, apakah harta seperti ini  terkena kewajiban zakat? Beliau menjawab: Ya, saya berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya.  (al-Mudawanah al-Kubra: 1/ 380)
AL-Ihsan Boarding School Cimencrang

AL-Ihsan Boarding School Cimencrang

Lalu Bagaimana dengan Kebolehan Melakukan Wakaf Tunai Ini ?

Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh, karena tujuan disyariatkannya adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya. Wakaf uang yang dimaksud bukanlah dzat uangnya tapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan uang lainnya, selama nilainya sama.

Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke- 15, Majma’ al-Fiqh al-Islami  OKI, No : 140 , di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M.  Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002.

Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 dan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31. Wallahu A’lam.

       Sumber Artikel:

  1. Pengertian dari BWI
  2. Jenis-jenis nya dari Blog99.co
  3. Kebolehan Zakat Tunai dari artikel Fikih karya DR. Ahmad Zain An Najah, MA

 

Yuk Salurkan Wakaf Anda di  ilovezakat.id

1 . Wakaf Sekolah Unggulan Yatim Dhuafa Al-Ihsan Islamic Boarding School

Target Penggalangan : 4 M

2 .Wakaf Pembebasan Lahan dan Pembangunan Sekolah Cikancung

Target Penggalangan : Pembebasan Tanah : 1,5 M dan Pembangunan : 5 M

Jangka Waktu : 1 Tahun

3 .Pembebasan Lahan Untuk Klinik Gratis

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate »
Open chat
Assalamualaikum
ada yang bisa dibantu?